==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP badan bangkrut mau jual seluruh aset untuk melunasi hutang dan membagi ke pemilik, aspek pajaknya? ==== Jawaban ==== secara umum penjualan asetnya nanti masuk ke spt tahunan, untuk pembayaran bunga aspek pph 23, untuk dividen juga ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ