==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pmk 46 th 2018 yg dimaksud pihak ketiga kalau bank boleh ? ==== Jawaban ==== di psl 1 ayat 8 nya disebutin seperti ini : Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yaitu pihak ketiga yang memberikan jasa kepada pemerintah untuk penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional paling sedikit meliputi agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, wali amanat, agen penata usaha, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan hukum internasional tidak termasuk konsultan hukum lokal. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL