==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== terkait pasal 10 dan pasal 12 PER-25/PJ/2018. jika WPLN baru menyampaikan COR thn 2020 atas transaksi tahun 2012, yang dilihat tetap pasal 12 kan ya? bukan pasal 10 PER-25. ==== Jawaban ==== Mengacu ke pasal 10. WPLN dapat meminta pengembalian kelebihan pemotongan dan/atau pemungutan pajak terkait penerapan P3B yang disebabkan keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk menerapkan P3B setelah terjadi pemotongan dan/atau pemungutan, asal memang saat terutang masuk dalam periode masa berlaku DGT maupun COR. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM