==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perhitungan PPh 21 pegawai harian lepas yang mendapatkan THR/Bonus dan dipotong iuran pensiun dan JHT gmn min? ==== Jawaban ==== untuk iuran pensiun dan JHT, konsepnya sama dgn pegawai tetap...dilihat siapa yg membayarkan (pemberi kerja/karyawan) ---> lihat Per 16 pasal 8 ayat 1 huruf c dan 12 ayat 6 untuk bonus/THR, kalo liat pasal 12 Per 16, disitu disebutkan jumlah kumulatif, sehingga untuk bonus/THR ini bisa langsung masuk ke penghasilan bruto...namun ada baiknya disarankan utk konfirm ke ARnya juga ya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WW