==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP bertransaksi sewa bangunan dengan unicef, dan menurut mereka unicef mendapatkan fasilitas pemerintah untuk tidak membayar pajak sewa. bukti apa yang saya harus minta bahwa mereka benar mendapat fasilitas? ==== Jawaban ==== jika bertransaksi dgn unicef sebagai organisasi internasional, asalkan syarat sbg bukan subjek pajak tsb dipenuhi, maka betul tidak ada pemotongan pph 4 (2). cek syarat di uu pph pasal 3 ya. aturan terkait organisasi dan pejabat perwakilan organisasi internasional yg tdk termasuk subjek pajak ada di 235/PMK.010/2020. untuk dokumen apa yg diminta itu tidak diatur diketentuan. bisa minta saran ke kpp. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS