==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau misalnya perusahaan membangun bangunan memakai kontraktor dan kemudian juga memakai jasa mandor dan material dibeli sendiri. Apakah faktur pajak dari kontraktornya bisa kami kreditkan? dan apakah masih perlu membayar 2% lgi? ==== Jawaban ==== jasa mandor yg diberikan masuk dalam jasa konstruksi yg ada di PEraturan LPJK no 2 th 2011? Kalau iya maka dipotong dengan tarif pph final atas konstruksi (tarifnya mengikuti ketentuan di PP 51) Utk pajak masukannya, jika berkaitan dengan kegiatan usaha maka bisa dikreditkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD