==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== email Perkenalkan saya Nurul perwakilan dari PT. Rekan Usaha Mikro Anda dengan NPWP 02.930.215.5-022.000, mau menanyakan mengenai peraturan terkait nota retur PPN. Berdasarkan Pasal 4 PMK-65/PMK.03/2010 dijelaskan sbb: Mengingat peraturan di atas diterbitkan sebelum adanya e-faktur, apakah Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak masih dapat menerbitkan nota retur? Karna Pembeli tidak memiliki akses ke e-faktur, bagaimana nota retur dapat dibuat oleh pihak Pembeli? Selain itu, nota retur di ==== Jawaban ==== Bisa, pembeli non PKP bisa menerbitkan nota retur, dibuatnya secara manual, dan untuk ketentuan terkait saat pembuatan , isi, bentuk dan ukuran serta peruntukannya dapat dilihat di Pasal 4 ayat (1), (2), (3), (4), dan (7) PMK-65/2010 ya.. (kalau pembeli PKP kan juga bikin manual, terus nanti direkam di eFaktur). Untuk perlakuan dari retur tadi, bisa diliat di Pasal 2 ayat (1) ya, disitu dijelasin klo Pembeli PKP ataupun non PKP, nanti atas returnya berpengaruh kemana. Kalau pembeli tidak memi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M