==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== wp memanfaatkan insentif pp 23 DTP, kalau wp tidak bertransaksi dengan pemotong apa perlu pph yang dtp dimasukkan di bagian ini? atau bagian ini diisi apabila wp bertransaksi dengan pemotong saja? ==== Jawaban ==== PPh atas PP 23 2018 baik DTP maupun non DTP, baik melalui pemotongan atau tidak, diisi di bagian lamiran III. Lampiran II ini untuk pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah yang diperhitungkan sebagai kredit pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AH