==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== insentif pph pasal 25 PMK9/2021 masa januari telat lapor apakah masih bisa memanfaatkan? ==== Jawaban ==== diaturan tidak ada penjelasn tidak bisa memenfaatkan seperti insentif DTP, info saat ini menunggu TIK untuk mengupdate aplikasi ereportingnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY