==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== laporan realisasi ta ==== Jawaban ==== penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI disampaikan secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut: (Pasal 38 ayat (3) PMK-141/PMK.03/2016 dan Pasal 2 PER-03/PJ/2017) laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); Laporan disampaikan paling ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP