==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pagi, Min Apakah ada batas/persentase BPJS yg dibayarkan perusahaan kpd Karyawan utk dpt dijadikan penambah bruto? apabila seluruh BPJS dibayarkan oleh Perusahaan apakah seluruhnya menjadi penambah bruto? Terimakasih ==== Jawaban ==== berapa persentase BPJS yg dibayarkan perusahaan atau karyawan itu ga diatur di aturan DJP. Yang diatur oleh DJP hanyalah di Pasal 6 UU 36 2008 dan lampiran PER 16/2016. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDA