==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kak apabila telat lapor realisasi terkait insentif pph 25 itu bagaimana ya solusinya? bacaannya di efilling soalnya tgl 20 bulan berikutnya ==== Jawaban ==== Kalau telat menyampaikan laporan realisasi PPh pasal 25 tidak menggugurkan pemanfaatan insentif, WP tetap bisa memanfaatkan insentif sepanjang melakukan pemberitahuan untuk memperoleh insentif paling lambat tgl 15 Februari kemarin. Kalau muncul notifikasi saat lapor realisasi masa Januari terlambat, silahkan clear cache, coba lagi aja. Tadi sempat kekunci tapi katanya udah diganti ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII