==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== terkait impor, kurs kmk yang digunakan itu kurs kmk saat kapan ya? Berkaitan dgn ppn. ==== Jawaban ==== Dalam hal transaksi atas impor Barang Kena Pajak; dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM