==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== misal kondisinya sudah dipotong PPh 23 (masa Januari sd April karena baru dapet sket 23 setelah melaporkan SPT Badan), tapi seharusnya yang dipakai adalah PP 23, saya harus melakukan PBK/pengembalian min? ==== Jawaban ==== Bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau dikreditkan terhadap PPh yang terutang berdasarkan ketentuan umum PPh untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. Selengkapnya cek SE 46/2020, nomor 2 bagian (i) poin nomor 13. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM