==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== "Slmt pagi, yg ingin sy tanyakan bila sy dikasih uang dan pemberi uang tsb telah men TA kan pemberian uang itu apakah sy sbg penerima juga harus membayar TA itu lagi? Terima kasih" TA yang dimaksud WP Tax Amnesty. Perlakuannya seperti apa ya mas/mbak? ==== Jawaban ==== Dari sisi penerima tidak perlu, silakan diakui sebagai hibah di spt tahunan, bisa dikenakan pph bisa tidak tergantung memenuhi pasal 4 ayat (3) atau tidak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YE