==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika pembeli batubara adalah orang pribadi, bagaimana pemungutan pph nya? ==== Jawaban ==== Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan. Kalau pembelinya adalah op, maka op tersebut bukan masuk ke pengertian pemungut pph 22 atas pembelian tsb. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS