==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Orang tua jual rumah, uangnya dikasihkan ke anaknya. Aspek pajak dan pelaporan di SPT gmn? ==== Jawaban ==== Bagi anak, bila itu termasuk hibah maka silakan dilaporkan di kolom penghasilan bukan objek pajak (karena diberikan ortu berarti garis keturunan lurus 1 derajat) dan laporkan juga di harta pada akhir tahun. Bagi ortu, ketika menjual rumah, kena pph pengalihan tanah bangunan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM