==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mau tanya soal no faktur 040,, lawan transaksi kami tdk pernah memberikan fakturnya jdi kami tdk pernah kreditkan tp setelah ada prepopulated data bru keliatan ternyata ada faktur yg blum kami kreditkan,, itu bgmn yah apa boleh kami tdk kreditkan? ==== Jawaban ==== Dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang mana ikut ketentuan umum pengkreditan di Pasal 9 ayat 8 UU PPN. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YE