==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya memiliki aset mata uang Kripto seperti Bitcoin, saya mau tanya mengenai tarif PPh yang dikenakan jika saya merealisasikan keuntungan dengan menjual Bitcoin tersebut ==== Jawaban ==== Sampai saat ini belum ada aturan perpajakan khusus yang mengatur terkait cryptocurrency/bitcoin, kalo ketika keuntungannya direalisasikan masuk definisi penghasilan di Pasal 4 ayat (1) UU PPh maka nanti dilaporkan di SPT Tahunan, pengenaan tarifnya pakai tarif umum ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG