==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== kalau lawan transaksi tidak diketahui shg tidak dapat menunjukkan NIK/NPWP, saat pembuatan eBupot PPh 23nya seperti apa? soalnya sistem menolak kalau tidak ada NIK/NPWPnya ==== Jawaban ==== Untuk eBupot kalau lawan transaksi Badan, wajib ber-NPWP karena sudah terpenuhi syarat objektif dan subjektifnya, kalau OP, bisa tanpa NPWP karena syarat objektif untuk OP adalah penghasilan diatas PTKP, tapi tetep harus cantumin NIK-nya. Kalau NPWP dan NIK tidak diketahui, silakan langsung dikonsultasikan ke KPP terdaftar terkait pembuatan bukti potongnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M