==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Badan mengeluarkan dividen kpd pemegang saham. Apakah saat mengeluarkan dividen masih dipotong? Sdh ada blm ya ketentuan pelaksanaanya? ==== Jawaban ==== sesuai UU Ciptaker, yang termasuk bukan objek PPh adalah : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau b) badan dalam negeri; untuk OP belum ada ketentuan lanjutannya, sarankan untuk konfirmasi KPP untuk badan karena tidak ada kriteria khususnya, maka termasuk bukan objek PPh ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF