==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila perusahaan ada pembelian catering untuk karyawan yang sudah kami potong PPh 23nya atas jasa catering, apakah tetap perlu dimasukan sebagai penambah penghasilan PPh 21 karyawan? ==== Jawaban ==== catering atau penyediaan makanan dan minuman ini masuk semacam natura/kenikmatan untuk semua karyawan perusahaannya? kalau memang iya silahkan cek pmk 167 tahun 2018 pasal 2 dan per 16/2016 pasal 5 ayat 2 untuk kriteria natura yang tidak menambah penghasilan bagi pegawai. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS