==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== WP bertanya "jika dalam PIB, identitas importir (PT. A, Jasa importir) dan pemilik barang (PT. B), apakah pemilik barang bisa mengkreditkan PPN import nya?" ini yang bisa mengkreditkan berarti PT A? ==== Jawaban ==== yg bisa mengkreditkan pib adalah pemilik barang. Di PIB tercantum pemiliknya siapa? Kalo PT B, brrti yg berhak mengkreditkan pm nya adalah PT B ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD