==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== ngga ada ketentuan bahwa apabila telat bayar pph 25 maka tidak dapar memanfaatkan insentif pph25 kan ya? Soalnya wpnya memanfaatkan insentif pph 25, sudah lapor realisasi, tapi 50% sisanya belum dibayarkan dan telat, terus kpp menerbitkan stp tapi full, ngga dikurangi dengan insentif tsb. Apakah wp harus mengajukan pembatalan stp? ==== Jawaban ==== Gak diatur kalau telat bayar gak dapat insentif. Bisa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP