==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Selamat pagi kak. Saya mau tanya pak, jika Id billing PPh 21 DTP dibuat setelah tgl 10 (pembayaran) apakah masih bisa digunakan ? dan apakah ada konsekuensi jika telat membuat Id billing DTP ? Terima kasih ==== Jawaban ==== di pmk 9 dan se 47 (aturan pelaksanaan pmk 86) tidak disebutkan sanksi telat terbit billing. yang penting jangan telat lapor realisasi saja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MH