==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== WP KPP karawang ditarik ke madya, dapat NPWP cabang. Sudah mengajukan permohonan insentif PMK-9/2021 tapi error WP berstatus cabang. Padahal sebelumnya sudah pakai insentif PMK-86/110 ==== Jawaban ==== Infoin ke WP pasal 3 ayat (3) PMK-9/2021. Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 dan memiliki cabang, berlaku ketentuan: a. pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat; dan b. Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Berstatus Cabang meng ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP