==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Bila PPh 23 telah dipotong dan dilaporkan, lalu disadari bahwa itu transaksi tsb seharusnya tidak terutang, yang harus dilakukan Pbk dulu lalu pembetulan atau sebaliknya? ==== Jawaban ==== Silahkan pihak yang dipotong mengajukan pengembalian pajak yg tidak terutang ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R