==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apakah sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto? ==== Jawaban ==== pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan untuk digolongkan sebagai Sewa Guna Usaha dengan hak opsi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RSL