==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Untuk PPh 23 (jasa angkutan) boleh tidak kalau pembnri jasa dikasih pembayaran full dulu, setelah bukpot diterbitkan baru pemberi jasa bayar ke klien senilai PPH 23 nya? ==== Jawaban ==== ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R