==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pengembalian modal pemegang saham saat pembubaran perusahaan, apakah obyek pajak? ==== Jawaban ==== jika pengembaliannya melebihi jumlah modal disetor, maka masuk kategori dividen sesuai penjelasan pasal 4(1) huruf g ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RA