==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pemotong atas tambahan PPh 0,5% atas penjualan saham pendiri ==== Jawaban ==== Eskalasi karena berdasarkan PP 14 Tahun 1997 oleh pemilik saham pendiri, sedangkan SE-15/PJ.42/1997 oleh emiten. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WP