==== 173463--27-juli-2022 | PPN | Pertanyaan ==== WP sudah bayar SKP atas PPN, apakah bisa dikreditkan, jika WP bayar SKP nya kelebihan bagaimana? ==== Jawaban ==== Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebesar jumlah pokok Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam ketetapan pajak dengan ketentuan ketetapan pajak dimaksud telah dilakukan pelunasan dan tidak dilakukan upaya hukum serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. Pasal 9 ayat 9c UU PPN. kalau WP lebih setor silahkan ajukan PMK 187 pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau silahkan ajukan pbk ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII