==== 173453--27-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== transaksi pelayaran luar negeri SPLN tapi punya BUT apakah pakai PPh Pasal 15 atau PPh Pasal 26? ==== Jawaban ==== Yaitu WP yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia (angka 2 SE-32/PJ.4/1996). dikenai PPh pasal 15 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII