==== 173388--27-juli-2022 | PPN | Pertanyaan ==== WP transaksi dengan jasa konstruksi, pembayarn bertahap tapi pekerjaan dilakukan langsung. FP nya harus uang muka pelunasan? ==== Jawaban ==== Tergantung penyerahan dan pembayaran mana yang terjadi lebih dulu. Dalam kasus ini, penyerahan dilakukan full, berbarengan dengan pembayaran uang muka. Jadi fakturnya full ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM