==== 173372--27-juli-2022 | PPN | Pertanyaan ==== ketentuan FP yang terlambat dibuat lebih dari 3 bulan ==== Jawaban ==== Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. Pasal 71 ayat 1 PMK 18/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII