==== 173371--27-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== jasa kesehatan yang memberikan PT, itu dipotong PPh 23 ? ==== Jawaban ==== Dalam PMK 141/2015 mengenai jasa lain yang dikenakan pph 23, tidak ada jasa kesehatan. sepanjang jasa kesehatan tersebut tidak termasuk dalam jenis jasa lain di pmk 141/2015 maka tidak dikenakan pph ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R