==== 173347--27-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== PT.B menggunakan jasa PT.A untuk mengangkut barang, & saat pengangkutan ada barang PT.B yang hilang. sehingga PT.B meminta ganti rugi berupa uang kepada PT.A atas hilangnya barang tersebut. dari case tersebut apakah ada pengenaan PPh atau Perpajakan lainnya? ==== Jawaban ==== PPh: tergantung pengakuan pembukuan PT B masuke sebagai apa.. kalo diakui sbg penghasilan, paling masuk di SPT Tahunan PT B sbg penghasilan dari luar usaha.. PPN: haruse tidak ada aspek PPN karena uang bukan BKP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR