==== 173312--27-juni-2022 | E-SPT | Pertanyaan ==== Pengisian bukti potong PPh pasal 21 atas perihal pembayaran bonus untuk mantan pegawai, resign april dan juni dapat bonus ==== Jawaban ==== Baik mas kalau bonus bukan pesangon ke mantan pegawai msuknya ke bukti potong tidak final. Untuk perhitungan PPh 21 mantan pegawai: PPh 21 = jumlah penghasilan bruto X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur Dasar hukum : Pasal 16 ayat (1) huruf d PER-16/PJ/2016 Untuk akumulasi kosongin aja mas ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG