==== 173289--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== Apakah ada aturan mengenai informasi apa saja yang harus dicantumkan WP dalam publikasi piutnang yg tidak tertagih Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK .010/2015? ==== Jawaban ==== tidak diatur lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang harus dicantumkan dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SS