==== 173286--26-juli-2022 | PPN | Pertanyaan ==== Faktur pajak keluaran tahun pajak 2021 baru mau diterbitkan hari ini, masanya sesuai hari ini juga? ==== Jawaban ==== Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3). PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR