==== 173278--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== Kalau duda menikah dengan awanita dan masing-masing memiliki npwp. duda memiliki 1 anak namun tidak masuk kedalam kk baru suami dan istri barunya. ptkp gimana ya? suami istri sama-sam,a bekerja sebagai karayawan ==== Jawaban ==== untuk suami ptkp nya k/tanggungan. istri tk/o. untuk anak kandung, sepanjang masuk pengertian ditanggung sepenuhnya maka sesuai kondisi awal tahun bisa menjadi tanggungan suami ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS