==== 173274--26-juli-2022 | KUP | Pertanyaan ==== terkait PMK 112. ada WNA sudah daftar npwp menggunakan passporst dan kitas. apakah bisa mengajukan perubahan data menggunakan NIK? ==== Jawaban ==== Untuk perubahan data bisa dilakukan melalui beberapa saluran, disarankan terlebih dahulu menggunakan djponline, atau bisa juga melalui KPP, contact center masih belum ada ND lebih lanjut terkait perubahan data yang dimaksud di PMK tersebut. sambil diminta menunggu aturan teknisnya, dan disampaikan bahwa NPWP 15 digit masih bisa digunakan sampai 31 desember 2023 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HPDN