==== 173264--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== #29Q: jika saya memakai jasa konstruksi , dengan faktur pajak atas jasa konstruksi dan biaya materialnya dipisah , saya harus memotong pph 4(2) itu atas jasanya saja atau jasa + material ? ==== Jawaban ==== #29A : kalau berdasarkan Pasal 5 PP 51/2008 sttd PP 9/2022, DPP nya adalah nilai kontrak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WAS