==== 173239--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== saya ingin bertanya terkait dengan pemberian uang perjalanan dinas kepada staff secara perdiem, apakah atas pemberian uang perjalanan dinas tersebut menjadi objek PPh 21 bagi penerima? ==== Jawaban ==== pm, sudah di gali ini perjalanan dinas prusahaan swasta, jika di berikan dalam bentuk tunjuangan/cash hrusnya bisa jadi penambah ph bruto ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RAD