==== 173203--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan ==== kalo prive itu bukan objek pajak ? ==== Jawaban ==== pasal 4 ayat 3. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF