==== 173182--26-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan ==== #28Q: Wajib Pajak ada kendala dalam memposting SPT di e-Faktur, notifikasinya "Sebelum melakukan posting SPT, anda harus melengkapi Profil PKP terlebih dahulu untuk melengkapi data SPT". Semua arahan sudah dilakukan. Apakah ada solusi lainnya? ==== Jawaban ==== WP closed ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS