==== 173131--26-juli-2022 | KUP | Pertanyaan ==== WP pusat mau mencabut pengukuhan pkpnya. apakah cabangnya juga harus dicabut pkp nya? wp tidak melakukan pemusatan ppn ==== Jawaban ==== Pencabutan pengukuhan PKP Pusat untuk Wajib Pajak Badan hanya dapat dilakukan apabila telah dilakukan pencabutan pengukuhan seluruh PKP Cabang. (Butir E angka 16 SE-27/PJ/2020). Dalam hal terdapat PKP Cabang dari Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP yang berbeda, KPP tempat PKP Pusat terdaftar meminta KPP tempat PKP Cabang terdaftar untuk melakukan pencabutan pengukuhan PKP Cabang secara jabatan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS