==== 173077--26-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan ==== Transaksi 2019 dengan WAPU namun ada kesalahan DPP mau terbit fp pengganti, sedangkan dulu NPWP bendahara sudah dihapus dan diganti NPWP instansi pemerintah, itu gimana? ==== Jawaban ==== Sebenarnya untuk kesalahan DPP bisa diterbitkan fp pengganti, namun untuk ganti NPWP tidak bisa, bisanya FP batal, namun sebenarnya transaksinya kan gak batal ya, boleh arahkan konfirmasi KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR