==== 173076--26-juli-2022 | PPN | Pertanyaan ==== Ada 3 pihak, A menggunakan jasa freight forwarding ke B kemudian B men-subkon ke C, PPN reimbursement DPP-nya gimana? ==== Jawaban ==== Di PPN sebenarnya tidak ada istilah reimbursement, sepanjang ada penyerahan JKP maka DPP nya adalah nilai pengganti ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR