==== 173007--21-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan ==== terima dokumen lain PM masih dengan nama lama (bulan april), skrg nama sudah berubah, baru mau dikreditkan, msh bisa diupload? ==== Jawaban ==== seharusnya selama masih npwp yang sama, tidak ada masalah, dok lain PM msh dpt dikreditkan max 3 bulan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM